Senin, 03 Juli 2023

A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah undang-undang yang dibuat untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Undang-undang ini diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus 2014 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan penting, di antaranya adalah pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan dan pengaturan daerah otonom, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Salah satu hal yang menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab atas urusan nasional, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas urusan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat otonomi daerah dan memberikan kebebasan kepada daerah untuk menentukan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, sedangkan DPRD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung dan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan dan pengaturan daerah otonom. Undang-undang ini menetapkan bahwa daerah otonom dibentuk berdasarkan kriteria tertentu, seperti potensi ekonomi, kekayaan alam, keanekaragaman budaya, dan keterkaitan wilayah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur tentang hak daerah untuk mengatur dan mengelola keuangan daerah, baik melalui pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Yang tak kalah pentingnya adalah ketentuan tentang pengawasan pemerintahan daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan landasan hukum yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kebebasan kepada daerah untuk menentukan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik, ke