Minggu, 30 Juli 2023

Amandemen Uud 1945 Dan Pasal-Pasalnya

Amendemen UUD 1945 adalah perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa Indonesia. Amendemen UUD 1945 terdiri dari 4 kali perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengalami perubahan pada amendemen UUD 1945:

1. Pasal 1 Ayat 2

Pada amendemen pertama yang dilakukan pada tahun 1999, Pasal 1 ayat 2 diubah untuk menambahkan kalimat bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pasal 3 Ayat 1

Pada amendemen kedua yang dilakukan pada tahun 2000, Pasal 3 ayat 1 diubah untuk menambahkan frasa ‘tanpa terkecuali’ dalam penjelasan tentang hak asasi manusia.

3. Pasal 7 Ayat 1

Pada amendemen ketiga yang dilakukan pada tahun 2001, Pasal 7 ayat 1 diubah untuk menambahkan frasa ‘hak warga negara dan penduduk’ dalam penjelasan tentang hak asasi manusia.

4. Pasal 22E Ayat 1

Pada amendemen keempat yang dilakukan pada tahun 2002, Pasal 22E ayat 1 diubah untuk menambahkan frasa ‘hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat’ dalam penjelasan tentang hak asasi manusia.

5. Pasal 28I Ayat 1

Pada amendemen pertama, Pasal 28I ayat 1 diubah untuk menambahkan frasa ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang diakui oleh hukum’ dalam penjelasan tentang hak asasi manusia.

6. Pasal 28J Ayat 2

Pada amendemen kedua, Pasal 28J ayat 2 diubah untuk menambahkan frasa ‘setiap orang berhak atas kesempatan yang sama dalam memperoleh dan mempertahankan kehidupan yang baik dan layak untuk dijalani’ dalam penjelasan tentang hak asasi manusia.

7. Pasal 28L

Pada amendemen ketiga, Pasal 28L ditambahkan yang mengatur tentang hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya.

8. Pasal 29 Ayat 1

Pada amendemen keempat, Pasal 29 ayat 1 diubah untuk menambahkan frasa ‘setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’ dalam penjelasan tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pertahanan negara.

9. Pasal 31 Ayat 1

Pada amendemen ketiga, Pasal 31 ayat 1 diubah untuk menambahkan fr
STIKes Hutama Abdi Husada