Minggu, 30 Juli 2023

Amandemen Solas 74 Bab V Regulasi 19 Mengatur Tentang

SOLAS atau International Convention for the Safety of Life at Sea adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan pada tahun 1914 untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. SOLAS direvisi beberapa kali, dan salah satu amandemennya yang penting adalah Amandemen SOLAS 74 Bab V Regulasi 19, yang mengatur tentang Sistem Identifikasi Otomatis (AIS).

Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) adalah sistem pelacakan yang digunakan oleh kapal untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah pengawasan kapal dan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. AIS menggunakan frekuensi radio untuk mengirim dan menerima data, termasuk informasi tentang identitas kapal, posisi, kecepatan, arah, dan data lainnya.

Amandemen SOLAS 74 Bab V Regulasi 19 menetapkan bahwa semua kapal yang memiliki panjang lebih dari 300 gross ton (GT) atau yang mengangkut lebih dari 12 penumpang harus dilengkapi dengan AIS. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian lalu lintas kapal di laut, sehingga mengurangi risiko tabrakan dan kecelakaan laut.

amandemen ini juga menetapkan bahwa kapal yang dilengkapi dengan AIS harus mengaktifkan sistem ini selama berlayar di laut, dan memastikan bahwa data yang dikirimkan melalui AIS akurat dan terbaru. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan kapal yang efektif dan untuk menghindari kesalahan pengambilan keputusan yang berpotensi berakibat fatal.

AIS juga sangat berguna dalam situasi darurat. Dalam kasus kecelakaan atau keadaan darurat lainnya, sistem ini dapat memberikan informasi penting kepada pihak berwenang tentang posisi kapal dan kondisi awak kapal. Dengan informasi yang akurat dan terbaru, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian manusia dan materiil.

Dalam perkembangannya, AIS juga dikembangkan menjadi sistem yang lebih canggih, seperti AIS SART (Search and Rescue Transponder) dan AIS MOB (Man Overboard). Sistem ini dirancang khusus untuk situasi darurat, seperti pencarian dan penyelamatan orang yang jatuh ke laut atau kapal yang hilang.

Dalam Amandemen SOLAS 74 Bab V Regulasi 19 adalah amandemen penting yang menetapkan penggunaan sistem pelacakan AIS pada kapal-kapal yang berlayar di laut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan mempermudah pengawasan kapal di laut. Dengan mengaktifkan AIS selama berlayar, kapal dapat memberikan informasi yang akurat dan terbaru tentang identitas, posisi, dan kondisi kapal kepada pihak berwenang. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak terkait untuk mematuhi amandemen ini dan mengoptimalkan penggunaan AIS untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan keamanan