Senin, 03 Juli 2023

A. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)

Pendekatan perundang-undangan atau statute approach adalah suatu cara pendekatan dalam melakukan interpretasi terhadap hukum atau undang-undang. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum atau undang-undang harus diinterpretasikan berdasarkan teks atau tulisan undang-undang itu sendiri.

Dalam pendekatan ini, para ahli hukum dan pengadilan harus memahami isi dari undang-undang secara cermat dan teliti. Mereka harus membaca setiap kata, frasa, atau klausa dalam undang-undang untuk memahami maknanya dengan baik. Setelah memahami isi dari undang-undang, barulah para ahli hukum dan pengadilan dapat mengaplikasikan hukum tersebut dalam kasus yang mereka hadapi.

Kelebihan dari pendekatan perundang-undangan adalah bahwa ia memberikan kesetaraan dalam penerapan hukum. Semua orang yang terlibat dalam kasus dapat mengikuti dan memahami keputusan yang diambil berdasarkan undang-undang yang sama. pendekatan ini juga dapat menghindari penafsiran yang tidak konsisten atau tidak adil dari undang-undang.

Namun, pendekatan perundang-undangan juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, teks undang-undang seringkali tidak cukup jelas dan terbuka untuk interpretasi yang berbeda-beda. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam keputusan pengadilan yang diambil dalam kasus yang sama. Kedua, teks undang-undang juga dapat ketinggalan zaman, dan tidak mampu mengakomodasi perubahan sosial atau budaya yang terjadi di masyarakat.

Sebagai contoh, kasus yang melibatkan hak-hak LGBT seringkali menunjukkan perbedaan pendapat dalam penggunaan pendekatan perundang-undangan. Beberapa ahli hukum dan pengadilan mengatakan bahwa hak-hak LGBT terlindungi oleh konstitusi, sementara yang lain berpendapat bahwa hak-hak tersebut tidak dijamin oleh undang-undang yang ada.

Dalam pendekatan perundang-undangan adalah suatu cara pendekatan yang penting dalam melakukan interpretasi terhadap hukum atau undang-undang. Meskipun memiliki kelebihan dalam memberikan kesetaraan dalam penerapan hukum, pendekatan ini juga memiliki kelemahan dalam penafsiran yang berbeda-beda dari undang-undang yang sama. Oleh karena itu, para ahli hukum dan pengadilan perlu melakukan pendekatan yang lebih luas, termasuk juga dengan melihat perkembangan sosial dan budaya di masyarakat, untuk mencapai keputusan yang adil dan tepat.