Minggu, 27 Agustus 2023

Apa Saja Syarat Sahnya Perjanjian

Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau tertulis, dan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sah dan mengikat. Berikut adalah beberapa syarat sahnya perjanjian.

1. Kesepakatan (Consensus ad idem)

Syarat pertama dalam sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan ini dapat terjadi secara lisan atau tertulis, dan harus mengikat kedua belah pihak. Untuk memastikan adanya kesepakatan yang jelas, perjanjian dapat dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2. Objek yang jelas

Syarat kedua dalam sahnya perjanjian adalah objek yang jelas. Objek adalah hal yang menjadi tujuan perjanjian, seperti barang, jasa, atau hak. Objek harus jelas dan terdefinisi dengan baik dalam perjanjian agar dapat dilaksanakan dengan baik. Misalnya, jika objek perjanjian adalah barang, maka harus jelas jenis, jumlah, dan kualitas barang tersebut.

3. Kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian

Syarat ketiga dalam sahnya perjanjian adalah adanya kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian. Kedua belah pihak harus memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan perjanjian, maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

4. Tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku

Syarat keempat dalam sahnya perjanjian adalah tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Perjanjian harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak melanggar norma-norma yang ada. Jika perjanjian bertentangan dengan hukum atau norma yang berlaku, maka perjanjian tersebut tidak sah.

5. Dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan

Syarat kelima dalam sahnya perjanjian adalah dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian tersebut. Pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kewenangan untuk mewakili dirinya sendiri atau pihak lain. Jika pihak yang membuat perjanjian tidak memiliki kewenangan, maka perjanjian tersebut tidak sah.

6. Memenuhi persyaratan tertentu

Selain syarat-syarat di atas, terdapat juga persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian. Persyaratan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian yang dibuat. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian jual beli, harus memenuhi persyaratan mengenai pembayaran, penyerahan barang, dan lain sebagainya.

Dalam perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal tertentu. Agar sah dan mengikat, perjanjian harus memenuhi syarat