Minggu, 24 September 2023

Apakah Jaminan Kur Bisa Dilelang

Jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan KUR adalah dengan memberikan jaminan atas kredit yang diberikan oleh bank.

Namun, apakah jaminan KUR bisa dilelang? Jawabannya adalah tidak bisa. Karena jaminan KUR sebenarnya memiliki kekhususan dibandingkan dengan jaminan kredit pada umumnya. Jaminan KUR dapat berupa agunan bergerak maupun tidak bergerak seperti kendaraan bermotor, tanah, bangunan, atau peralatan usaha. Namun, jaminan ini tidak dapat dijual atau dilelang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.06/2016 tentang Kredit Usaha Rakyat, yang menyatakan bahwa jaminan KUR tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Jika debitur mengalami keterlambatan atau gagal membayar kredit, maka bank hanya dapat mengeksekusi jaminan KUR dengan cara melelang barang jaminan tersebut.

Namun, meskipun jaminan KUR tidak bisa dijual atau dilelang, bukan berarti jaminan tersebut bebas dari risiko gagal bayar. Jika debitur tidak mampu membayar kredit yang diberikan, maka bank dapat mengeksekusi jaminan KUR untuk melunasi kewajiban debitur tersebut. Jika nilai jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban, maka bank masih dapat menuntut debitur untuk membayar selisihnya.

Oleh karena itu, sebelum mengambil KUR, debitur sebaiknya mempertimbangkan kembali kemampuan untuk membayar kredit yang diberikan dan memastikan bahwa jaminan yang diberikan cukup untuk menutupi kewajiban kredit tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko gagal bayar dan memastikan keberlangsungan usaha yang dijalankan.

jaminan KUR tidak bisa dijual atau dilelang, tetapi bank masih dapat mengeksekusi jaminan tersebut untuk melunasi kewajiban debitur jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar. Oleh karena itu, sebelum mengambil KUR, debitur sebaiknya mempertimbangkan kembali kemampuan untuk membayar kredit yang diberikan dan memastikan jaminan yang diberikan cukup untuk menutupi kewajiban kredit tersebut. Dengan demikian, pengusaha UMKM dapat menggunakan KUR sebagai alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan risiko yang lebih terukur.