Jumat, 29 September 2023

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa

Mimisan atau epistaksis adalah kondisi ketika terjadi perdarahan dari hidung. Banyak yang beranggapan bahwa mimisan dapat membatalkan puasa, namun sebenarnya hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut sebagian ulama, mimisan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, jika mimisan terjadi karena seseorang menggesek-gesekan hidungnya secara sengaja atau karena menyiram air ke hidung, maka puasanya dianggap batal.

Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa mimisan yang terjadi dalam jumlah banyak dan membutuhkan perawatan medis dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan perawatan medis yang diperlukan untuk menghentikan mimisan tersebut bisa melibatkan penggunaan obat-obatan atau prosedur medis yang dapat membatalkan puasa.

Namun, tidak semua mimisan membutuhkan perawatan medis. Mimisan yang ringan dan tidak membutuhkan intervensi medis biasanya dapat diatasi dengan cara menekan hidung dan membiarkan darah menggumpal di dalam hidung. Setelah darah menggumpal, perdarahan akan berhenti.

Sebagai langkah pencegahan, sebaiknya seseorang yang memiliki riwayat mimisan sering terjadi sebaiknya memperhatikan kondisi hidungnya dengan baik. Hindari terlalu sering mengorek hidung atau menggunakan pengharum hidung yang bisa mengiritasi selaput lendir hidung. menjaga kelembaban udara di dalam ruangan juga bisa membantu mencegah terjadinya mimisan.

mimisan tidak selalu membatalkan puasa. Namun, jika mimisan disebabkan oleh tindakan yang dilakukan seseorang secara sengaja atau membutuhkan perawatan medis, maka puasa dianggap batal. Sebaiknya, hindari tindakan yang dapat menyebabkan mimisan dan perhatikan kondisi hidung agar terhindar dari mimisan yang sering terjadi.