Jumat, 01 September 2023

Apa Yang Dimaksud Dengan Delapan Ashnaf

Delapan ashnaf adalah istilah yang sering digunakan dalam agama Islam untuk menggambarkan delapan golongan atau kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat. Kata ashnaf berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘jenis’ atau ‘kategori’.

Delapan ashnaf ini diberikan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Zakat sendiri adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat merupakan zakat harta yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Berikut adalah delapan ashnaf yang berhak menerima zakat:

1. Fakir: orang yang benar-benar miskin dan tidak memiliki harta apapun.

2. Miskin: orang yang kurang mampu dan memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amil: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan, membagi, dan mengurus zakat.

4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanan dan menjamin keselamatannya.

5. Riqab: orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan atau hutang, tetapi tidak memiliki harta yang cukup.

6. Gharimin: orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.

7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau pembangunan masjid.

8. Ibnu Sabil: orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan biaya.

Ketujuh kelompok yang disebutkan di atas dikenal sebagai asnaf fakir dan miskin, sedangkan kelompok terakhir, yaitu Ibnu Sabil, dikenal sebagai asnaf musafir. Zakat yang diberikan kepada kelompok-kelompok ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Pemberian zakat kepada delapan ashnaf dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga zakat yang ada. Lembaga zakat bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Dalam Islam, memberikan zakat sangat penting dan dianjurkan untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap umat Muslim yang mampu untuk membayar zakat dan memastikan bahwa zakatnya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, termasuk kepada delapan ashnaf yang telah disebutkan di atas.